KARTU UJIAN SEMENTARA

Kartu ujian sementara hanya bisa dibuat jika dan hanya jika orang tua/wali dari mahasiswa telah membuat surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh orang tua / wali dan wakil ketua stmik dci. Surat pernyataan bisa diambil di bagian akademik. Jika surat pernyataan tidak lengkap, maka mahasiswa tersebut tidak bisa mengikuti ujian.