KARTU UJIAN SEMENTARA
- Kampus STMIK DCI
- 0000-00-00
Kartu ujian sementara hanya bisa dibuat jika dan hanya jika orang tua/wali dari mahasiswa telah membuat surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh orang tua / wali dan wakil ketua stmik dci.
Surat pernyataan bisa diambil di bagian akademik.
Jika surat pernyataan tidak lengkap, maka mahasiswa tersebut tidak bisa mengikuti ujian.